Secara simbolis tali asih disampaikan perwakilan dari BP3, Hutomo kepada Kepala Dinas Kebudayan, Pariwisata, Pemuda dan Olah raga (Disbudpora) Rembang Sadono, mewakili Bupati diteruskan kepada Kepala Desa Punjulharjo, Nur Salim.
Hutomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sesuai Undang Undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, bahwa penemu kapal akan mendapat imbalan jasa sesuai dengan nilai benda tersebut.
Sementara itu Sadono, atas nama pemkab Rembang menyampikan apresiasi dan terimakasihnya kepada BP3 atas kepeduliannya memberikan imbalan jasa kepada penemu kapal. Penghargagan tersebut diharapkan memberikan kesadaran warga untuk melestarikan cagar budaya. Pemkab Rembang sendiri mempunyai komitmen untuk melestarikan benda-benda purbakala.
Seperti yang diketahui, pada tanggal 28 Juli 2008 lalu beberapa warga di desa Punjulharjo kecamatan Rembang ketika membuat tambak, secara tidak sengaja menemukan perahu kuno. Dari hasil identifikasi jenis kapal berasal dari abad ke 8 setara dengan pembangunan candi borobudur.
Penemuan tersebut terlengkap di Asia tenggara karena kondisi kapal masih utuh dibanding temuan di sejumlah negara lain. Bersamaan dengan perahu kuno ddalamya ditemukan pula kapak, tulang, tongkat ukir, tutup wakul dari kayu, mangkok pecahan, dan kepala patung batu.